Wisu Vorizato Harita, - and Wahyu Adi Mudiparwanto, - (2023) Analisis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Perlindungan Hukum Pada Pt.Telmark Integrasi Indonesia Dalam Perspektif UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Masters thesis, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Judul_182302020_Wisu Vorizato Harita_Hukum.pdf
Download (662kB)
Abstrak_182302020_Wisu Vorizato Harita_Hukum.pdf
Download (305kB)
BAB I_182302020_Wisu Vorizato Harita_Hukum.pdf
Download (343kB)
BAB II_182302020_Wisu Vorizato Harita_Hukum.pdf
Restricted to Registered users only
Download (472kB)
BAB III_182302020_Wisu Vorizato Harita_Hukum.pdf
Download (308kB)
BAB IV_182302020_Wisu Vorizato Harita_Hukum.pdf
Download (373kB)
BAB V_182302020_Wisu Vorizato Harita_Hukum.pdf
Download (285kB)
Daftar Pustaka_182302020_Wisu Vorizato Harita_Hukum.pdf
Download (408kB)
Lampiran_182302020_Wisu Vorizato Harita_Hukum.pdf
Restricted to Registered users only
Download (799kB)
Plagiarisme_182302020_Wisu Vorizato Harita_Hukum.pdf
Download (47kB)
Abstract
Banyaknya perusahaan besar yang menggunakan sistem perjanjian kerja waktu tertentu terhadap pekerjanya, hal ini di latar belakangi untuk mengefisienkan biaya pengeluaran. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor. 35 tahun 2021 adalah perjanjian kerja pekerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas. Tetapi dalam pelaksanaannya, tidak jarang ditemui pelanggaran yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, baik pelanggaran terhadap jenis pekerjaan maupun hak serta kewajiban para pekerja/buruh. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif-empiris. Untuk teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan yang telah dikaji secara hukum sekunder, tersier, yang dianalisis dengan cara pendekatan kualitatif.
Berdasakan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas pelaksanaan perjanjian kerja tertentu dan perlindungan hukum terhadap pekerja terkena pemutusan hubungan kerja sepihak di PT. Telmark Integrasi Indonesia dengan menjelasakan di dalam pembahasan yang terdiri dari 2 tahapan. pertama pelaksanaan PKWT pada Pasal 81 angkah 14 dan Pasal 81 angkah 15 Undang Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah sesuai namun dalam pelaksanaan PKWT seharusnya tidak boleh adanya masa percobaan bagi pekerja karena dalam sifatnya PKWT tidak diperbolehkan dan menjadi batal demi hukum ketika adanya masa percobaan bagi pekerja. kedua dalam meberikan perlindungan hukum yang dilakukan oleh PT. Telmark Integrasi Indonesia belum semuanya dilaksanakan sesuai perundangan-undangan Pasal 156 angka 44 Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mana perusahaan hanya memberikan hak perkerja terhitung dari sisa masa kerja perkerja. Upaya hukum yang dapat di tempuh oleh pekerja yaitu melakukan musyawara atau disebut bipartit hingga pelaporan terhadap instansi terkait sesuai yang di atur dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts, Social Sciences, and Economy > School of Law |
Depositing User: | Mrs Tiara DP |
Date Deposited: | 05 Jun 2024 08:38 |
Last Modified: | 05 Jun 2024 08:38 |
URI: | https:///id/eprint/2818 |