Khoitil Aswadi, - and Muhammad Zaki Mubarrak, - (2025) Perlindungan Hukum Atas Aset Kripto Sebagai Objek Jaminan Berdasarkan Perspektif Hukum Jaminan. Diploma thesis, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Judul_212302044_Khoitil Aswadi_Hukum.pdf
Download (421kB)
Abstrak_212302044_Khoitil Aswadi_Hukum.pdf
Download (116kB)
BAB I_212302044_Khoitil Aswadi_Hukum.pdf
Download (386kB)
BAB II_212302044_Khoitil Aswadi_Hukum.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (238kB)
BAB III_212302044_Khoitil Aswadi_Hukum.pdf
Download (184kB)
BAB IV_212302044_Khoitil Aswadi_Hukum.pdf
Download (226kB)
BAB V_212302044_Khoitil Aswadi_Hukum.pdf
Download (117kB)
Daftar Pustaka_212302044_Khoitil Aswadi_Hukum.pdf
Download (188kB)
Lampiran_212302044_Khoitil Aswadi_Hukum_compressed_compressed.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (226kB)
Plagiarisme_212302044_Khoitil Aswadi_Hukum.pdf
Download (89kB)
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong hadirnya aset kripto sebagai instrumen investasi dan transaksi modern yang bernilai ekonomis. Di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditas, tetapi belum memiliki dasar
hukum yang jelas sebagai objek jaminan kebendaan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik pembiayaan digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual untuk menganalisis aspek hukum aset kripto dalam sistem jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum aset kripto sebagai objek jaminan kebendaan, mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pemegang jaminan, serta merumuskan konsep regulasi ideal yang dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia dengan
memperhatikan praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto memenuhi syarat sebagai benda
bergerak tidak berwujud menurut KUH Perdata, sehingga dapat dijadikan objek jaminan, khususnya melalui lembaga gadai. Namun, belum adanya regulasi khusus membuat posisi hukum kreditur belum terlindungi secara optimal. Teknologi seperti
smart contract, wallet multisignature, serta pengawasan kustodian dan lembaga kliring dapat memperkuat perlindungan hukum. Aset kripto berpotensi dijadikan objek jaminan kebendaan, namun diperlukan regulasi khusus untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah perlu segera merumuskan aturan jaminan aset kripto, memperkuat peran OJK dan BI, mendorong edukasi hukum digital kepada masyarakat, serta menjalin kerja sama internasional dalam adopsi teknologi dan perlindungan hukum aset digital.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts, Social Sciences, and Economy > School of Law |
| Depositing User: | Mrs Tiara DP |
| Date Deposited: | 28 Jul 2026 03:23 |
| Last Modified: | 28 Jul 2026 03:23 |
| URI: | https:///id/eprint/6917 |
