Arya Dewangkara, - and Adlia Nur Zhafarina, - (2025) Kajian Perkara Prejudicieel Geschill Pada Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Proses Pra-Penuntutan. Diploma thesis, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Judul_Arya Dewangkara_212302028_Hukum.pdf
Download (581kB)
Abstrak_212302028_Arya Dewangkara_Hukum.pdf
Download (236kB)
Bab I_Arya Dewangkara_212302028_Hukum.pdf
Download (295kB)
Bab II_Arya Dewangkara_212302028_Hukum.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (207kB)
Bab III_Arya Dewangkara_212302028_Hukum.pdf
Download (196kB)
Bab IV_ Arya Dewangkara_212302028_Hukum.pdf
Download (344kB)
Bab V_ Arya Dewangkara_212302028_Hukum.pdf
Download (118kB)
Daftar Pustaka_212302028_Arya Dewangkara_Hukum.pdf
Download (189kB)
Lampiran_212302028_Arya Dewangkara_Hukum.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (296kB)
Plagiarisme_212302028_Arya Dewangkara_Hukum.pdf
Download (5MB)
Abstract
Perkara ini yang berawal dari suatu peristiwa hukum berkaitan dengan meninggalnya seseorang. Hal yang menjadi suatu masalah ketika pewaris memiliki nama yang berbeda. Karena masalah yang berkitan perbedaan nama antara Chen Djooen Kwang dan Nur Djunaid membuat seseorang mengajukan
permohonan persamaan nama. Namun karena permohonan persamaan nama ini membuat pihak lain yang merupakan keluarga dari Chen Djoeen Kwang merasa keberatan. Karena keluarga tidak mengenali seseorang yang bernama Nur Djunaid. Puncak dari permasalahan ini adalah ketika keluarga almarhum yakni Ling Riani (terdakwa) melakukan perbutan hukum yakni pencairan deposito namun tanpa sepengetahuan istri almarhum. Akibatnya istri almarhum melaporkan kepolisian dengan dasar telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan perkara prejudicieel geschill yang berkaitan dengan dua nama yang berbeda, untuk mengetahui peran preejudicieel geschill di tahap pra-penuntutan. Metode penelitian ini menggunakan jenis metode normatif-empiris dengan teknik pengempulan data
melalui studi pustaka untuk data normatif dan melalui observasi perkara untuk data empiris. Hasil penelitian terhadap penetapan persamaan nama telah di batalkan dengan putusan pembatalan persamaan nama. Hal ini membuat barang
bukti berupa bukti formil menjadi tidak kuat atau kata lainnya hanya menadi bukti permulaan. Terhadap perbuatan pencairan deposito berdasarkan fakta di persidangan meyatakan tidak terbukti bersalah.
Kesimpulannya adalah perkara pidana ini merupakan perkara prejudicieel geschill karena rentan waktu antara putusan perdata dengan laporan pidana memiliki rentan waktu yang cukup lama.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts, Social Sciences, and Economy > School of Law |
| Depositing User: | Mrs Tiara DP |
| Date Deposited: | 29 Jul 2026 15:45 |
| Last Modified: | 29 Jul 2026 15:45 |
| URI: | https:///id/eprint/6961 |
