Yohanes Krisostomus Moda, - and Muhammad Zaki Mubarrak, - (2025) Konsep Kerugian Materi Yang Besar Dan/Atau Korban Yang Tidak Sedikit Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Diploma thesis, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Judul_212302070_Yohanes Krisostomus Moda_Hukum.pdf
Download (253kB)
Abstrak_212302070_Yohanes Krisostomus Moda_Hukum.pdf
Download (177kB)
Bab 1_212302070_Yohanes Krisostomus Moda_Hukum.pdf
Download (196kB)
Bab 2_212302070_Yohanes Krisostomus Moda_Hukum.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (216kB)
Bab 3_212302070_Yohanes Krisostomus Moda_Hukum.pdf
Download (171kB)
Bab 4_212302070_Yohanes Krisostomus Moda_hukum.pdf
Download (334kB)
Bab 5_212302070_Yohanes Krisostomus Moda_Hukum.pdf
Download (128kB)
Daftar Pustaka_212302070_Yohanes Krisostomus Moda_Hukum.pdf
Download (162kB)
Lampiran_212302070_Yohanes Krisostomus Moda_Hukum.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (141kB)
Plagiarisme_212302070_Yohanes Krisostomus Moda_Hukum.pdf
Download (6MB)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan frasa “kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit” dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang hingga kini belum memiliki tolok ukur atau definisi yuridis yang jelas. Ketiadaan Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 46 ayat (3) UUPK menimbulkan kekosongan norma dan menghambat implementasi peran negara sebagai penggugat dalam perlindungan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna dan mencari parameter objektif dari frasa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis interpretasi hukum, khususnya interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “kerugian materi yang besar” dapat
ditafsirkan dengan mengacu pada batas gugatan sederhana dalam PERMA No. 4 Tahun 2019, yaitu di atas Rp500.000.000,00. Sementara itu, “korban yang tidak sedikit” dapat ditafsirkan sebagai jumlah korban minimal sepuluh orang, berdasarkan analogi dari ketentuan gugatan perwakilan kelompok dan perbandingan dengan sistem hukum asing. Kesimpulannya, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, perlu adanya pengaturan konkret mengenai batasan frasa tersebut melalui peraturan pelaksana.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts, Social Sciences, and Economy > School of Law |
| Depositing User: | Mrs Tiara DP |
| Date Deposited: | 05 Aug 2026 03:37 |
| Last Modified: | 05 Aug 2026 03:37 |
| URI: | https:///id/eprint/7026 |
