Giska Natasya Rivani, - and Ade Gunawan, - (2024) Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Sebelum Dan Setelah Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Diploma thesis, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Judul_202302008_Giska Natasya Rivani_S1 Hukum.pdf
Download (571kB)
Abstrak_202302008_Giska Natasya Rivani_S1 Hukum.pdf
Download (14kB)
BAB I_202302008_Giska Natasya Rivani_S1 Hukum.pdf
Download (179kB)
BAB II_202302008_Giska Natasya Rivani_S1 Hukum.pdf
Restricted to Registered users only
Download (150kB)
BAB III_202302008_Giska Natasya Rivani_S1 Hukum.pdf
Download (25kB)
BAB IV_202302008_Giska Natasya Rivani_S1 Hukum.pdf
Download (187kB)
BAB V_202302008_Giska Natasya Rivani_S1 Hukum.pdf
Download (9kB)
Daftar Pustaka_202302008_Giska Natasya Rivani_S1 Hukum.pdf
Download (97kB)
Lampiran_202302008_Giska Natasya Rivani_S1 Hukum.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Plagiarisme_202302008_Giska Natasya Rivani_S1 Hukum.pdf
Download (3MB)
Abstract
Lahirnya SEMA memberikan dampak bagi pasangan perkawinan beda agama di Indonesia terkhusus pada pencatatan perkawinan. Perlu diketahui bahwa pencatatan perkawinan menjadi hal yang wajib dilakukan untuk mendapatkan dokumen administrasi seperti Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan lain-lain. Sebelum adanya SEMA tersebut Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta telah mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Adanya pengesahan perkawinan beda agama oleh Pngadilan Negeri Kota Yogyakarta yang kemudian hadir SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang jelas dan tegas melarang perkawinan beda agama menarik untuk dikaji lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta diantaranya hakim menilai adanya kekosongan hukum, berpotensi terjadi penyelewengan
nilai-nilai sosial, dan memberikan kepastian hukum bagi anak pasangan perkawinan beda agama. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Pelaksanaan SEMA ini menjadikan perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Keabsahan pencatatan perkawinan beda agama yang telah dilakukan di tetap sah dan berlaku dikarenakan sebuah peraturan tidak berlaku surut. Pelaksanaan SEMA ini dapat dinyatakan efektif dibuktikan dengan tidak adanya permohonan pencatatan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts, Social Sciences, and Economy > School of Law |
| Depositing User: | Mrs Tiara DP |
| Date Deposited: | 06 Aug 2025 04:18 |
| Last Modified: | 06 Aug 2025 04:18 |
| URI: | https:///id/eprint/3528 |
