Amara Arruum Acknaasya, - and Niken Wahyuning Retno Mumpuni, - (2024) Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi Pada Perkara Perdata (Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi DIY). Diploma thesis, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Judul_202302024_Amara Arruum Acknaasya_S1 Hukum.pdf
Download (179kB)
Abstrak_202302024_Amara Arruum Acknaasya_S1 Hukum.pdf
Download (79kB)
BAB I_202302024_Amara Arruum Acknaasya_S1 Hukum.pdf
Download (119kB)
BAB II_202302024_Amara Arruum Acknaasya_S1 Hukum.pdf
Restricted to Registered users only
Download (271kB)
BAB III_202302024_Amara Arruum Acknaasya_S1 Hukum.pdf
Download (79kB)
BAB IV_202302024_Amara Arruum Acknaasya_S1 Hukum.pdf
Download (198kB)
BAB V_202302024_Amara Arruum Acknaasya_S1 Hukum.pdf
Download (36kB)
Daftar Pustaka_202302024_Amara Arruum Acknaasya_S1 Hukum.pdf
Download (81kB)
Lampiran_202302024_Amara Arruum Acknaasya_S1 Hukum.pdf
Restricted to Registered users only
Download (475kB)
Plagiarisme_202302024_Amara Arruum Acknaasya_S1 Hukum.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi pada perkara perdata dengan studi kasus di Kejaksaan Tinggi DIY. Penelitian ini mengeksplorasi penerapan aturan hukum serta menganalisis implementasi bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan dalam kasus kredit macet yang dihadapi PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), sebuah BUMN sektor keuangan yang mendukung UMKM menggunaka pendekatan normatif dan empiris, dengan bahan hukum primer seperti berbagai UndangUndang terkait, dan bahan hukum sekunder dari artikel jurnal dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Pengacara Negara berpengaruh dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi, namun menghadapi sejumlah hambatan. Hambatan eksternal meliputi kurangnya kesadaran debitur terhadap kewajibannya serta minimnya permohonan bantuan hukum dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Sementara itu, hambatan internal terutama terkait dengan keterbatasan anggaran yang menghambat efisiensi dan efektivitas penanganan perkara perdata. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah penagihan pinjaman modal kerja sebesar Rp. 45 juta yang diberikan oleh PT. PNM Cabang Yogyakarta kepada debitur yang
gagal membayar. Melalui analisis kasus, ditemukan bahwa Jaksa Pengacara Negara melakukan serangkaian langkah mulai dari penerimaan permohonan bantuan hukum, pengumpulan data dan bukti, hingga negosiasi dan penyelesaian masalah. Dalam kasus ini, negosiasi yang dilakukan berhasil memulihkan keuangan negara dengan debitur melunasi tunggakan sebesar Rp. 27.925.995. Penelitian ini menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi dan menekankan perlunya peningkatan pemahaman dan alokasi anggaran untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara perdata nonlitigasi.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts, Social Sciences, and Economy > School of Law |
| Depositing User: | Mrs Tiara DP |
| Date Deposited: | 06 Aug 2025 08:15 |
| Last Modified: | 06 Aug 2025 08:15 |
| URI: | https:///id/eprint/3541 |
