Moch Kurnia Rizky Saputra, - and Niken Wahyuning Retno Mumpuni, - (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAHTENTANG PELANGGARAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN DI KOTA YOGYAKARTA. Masters thesis, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogykarta.
Judul_182302011_Moch Kurnia Rizky Saputra_Hukum.pdf
Download (749kB)
Abstrak_182302011_Moch Kurnia Rizky Saputra_Hukum.pdf
Download (210kB)
Bab 1_182302011_Moch Kurnia Rizky Saputra_Hukum.pdf
Download (259kB)
Bab 2_182302011_Moch Kurnia Rizky Saputra_Hukum.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (245kB)
Bab 3_182302011_Moch Kurnia Rizky Saputra_Hukum.pdf
Download (120kB)
Bab 4_182302011_Moch Kurnia Rizky Saputra_Hukum.pdf
Download (349kB)
Bab 5_182302011_Moch Kurnia Rizky Saputra_Hukum.pdf
Download (112kB)
Daftar Pustaka_182302011_Moch Kurnia Rizky Saputra_Hukum.pdf
Download (226kB)
Lampiran_182302011_Moch Kurnia Rizky Saputra_Hukum.pdf
Restricted to Registered users only
Download (584kB)
Plagiarisme_182302011_Moch Kurnia Rizky Saputra_Hukum.pdf
Download (293kB)
Abstract
Bangunan gedung berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8
Tahun 2021 tentang bangunan gedung sesuai ketentuan yang menjadikan Perda
tersebut memiliki program bangunan yang sesuai pada garis sempadan dengan
melakukan proses dalam penyelenggaraan bangunan gedung berdasarkan standar
teknis bangunan. Ketentuan garis sempadan bangunan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dalam Pasal 13 ayat (1) menyatakan
persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi garis sempadan bangunan dengan
as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api dan jaringan tegangan tinggi. Pasal
39 ayat (1) menjelaskan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik
fungsi dan tidak dapat diperbaiki, tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dapat
menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung serta lingkungannya.
Penerapan hukum yang dilakukan untuk pemilik atau pengguna bangunan
gedung apabila tidak memenuhi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Yogyakarta tahun
2021-2041 dalam Pasal 61 ayat (2) menjelaskan bahwa dapat dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara
kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan
ataupun pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran
bangunan, pemulihan fungsi ruang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya kebijakan pemerintah
terhadap garis sempadan bangunan sesuai dengan dasar aturan hukum berdasarkan
ketentuan perundang-undangan. Selain itu untuk mengetahui pelanggaran didalam
garis sempadan bangunan di Kota yogyakarta.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts, Social Sciences, and Economy > School of Law |
Depositing User: | Erna Fitri Widayati |
Date Deposited: | 12 Apr 2023 05:29 |
Last Modified: | 10 Oct 2023 07:46 |
URI: | https:///id/eprint/590 |